Mau Sewa Space Iklan?


PASANG IKLAN DISINI
*Hanya Rp50.000

Contact Us : WebBudi.com

Thanks :)


Advertisement

Translate

Cara UNREG Data NIK KTP pada Nomor Kartu SIM yang Benar sebelum dibuang




Cara UNREG Kartu SIM yang Benar sebelum dibuang


Ada info penting nih yang ingin Budi teruskan dikesempatan kali ini untuk teman-teman pembaca setia situs WebBudi.com semua yang saat ini sedang menyimak bacaan artikel seputar "Cara UNREG Kartu SIM yang Benar sebelum dibuang".

Cara UNREG Kartu SIM yang Benar sebelum dibuang

Jadi buat teman-teman pengguna Kartu Seluler Prabayar semua, tentunya merata sudah melakukan registrasi Kartu SIM sesuai data NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga yaa karena jika sampai saat ini teman-teman ada yang belum melakukan registrasi pastinya teman-teman sudah mendapatkan Pemblokiran beberapa fitur dan bahkan ada yang kartu selulernya sudah diblokir sepenuhnya sehingga tidak dapat melakukan panggilan telepon maupun menerima telepon. Jika sudah demikian, tidak ada upaya lain yang dapat teman-teman coba selain mendatangi langsung Call Center / Operator Jaringan telepon yang teman-teman gunakan.

Baca juga : Panduan Registrasi SIM Prabayar Dengan NIK & Nomor KK 

Atau Baca : Cara Cek Nomor Kartu SIM Sudah Berhasil Teregistrasi atau Belum

Nah disamping itu dengan adanya kebijakan Registrasi Lengkap Kartu Prabayar ini juga mensyaratkan dan membatasi penggunanya hanya dapat menggunakan 1 data NIK KTP seseorang untuk maksimal 3 Nomor Seluler. Jadi untuk teman-teman semua yang sering gonta-ganti kartu seluler atau hanya sekedar untuk memakai kartu Internet baru yang lagi promo harga, sebaiknya tidak langsung membuang kartu seluler yang ingin diganti tersebut melainkan harus melakukan UNREG Data terlebih dahulu agar data NIK KTP yang telah teman-teman pakai pada kartu tersebut masih bisa dipakai ulang untuk nomor-nomor baru lainnya.

1 NIK hanya bisa untuk 3 nomor. Jadi saat ingin ganti kartu, dan sebelum kartu (SimCard) lama anda di buang, UNREG dulu data NIK nya.
Supaya NIK anda bisa digunakan di kartu yang Baru.

INGAT: UNREG dahulu sebelum membuang kartu teman-teman yang sudah habis kuotanya agar data Anda aman dan Anda bisa membeli perdana kuota baru kembali.

Berikut adalah cara pembatalan registrasi alias unregistered (unreg) pada proses registrasi kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya.

Cara UNREG Kartu SIM untuk TELKOMSEL, INDOSAT, XL :

1. TELKOMSEL

- Cara Unreg
Ketik : UNREG#NIK Kirim ke 4444
Contoh : UNREG#3200015486520145 Lalu kirim ke 4444

2. INDOSAT

- Cara Unreg
Ketik : Unpair#Nohp# Kirim ke 4444
Contoh : Unpair#085722654123# Lalu kirim ke 4444

3. XL

- Cara Unreg
Ketik : Unreg#Nohp Kirim ke 4444
Contoh : Unreg#081970540214 Lalu kirim ke 4444

4. Tri

- Cara Unreg
Kunjungi situs registrasi.tri.co.id dan pilih menu UnReg & ikuti petunjuk selanjutnya sampai selesai

Cara Daftar Ulang :

Ulang#Nik#NomorKK kirim ke 4444
Contoh : Ulang#3215420124522102#3214200521521235 Lalu kirim ke 4444

Apabila nomor NIK dan KK yg dikirimkan gagal bisa menghubungi Layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, Melalui :

Telp : 1500537 SMS : 08118005373
FB : Ditjen Dukcapil
WhatsApp : 08118005373
E-mail: callcenter.dukcapil@gmail.com

Sekian informasi artikel yang dapat Budi bagi dan teruskan kepada teman-teman pembaca semua dikesempatan kali ini seputar "Cara UNREG Kartu SIM yang Benar sebelum dibuang", semoga bisa jadi informasi yang menarik dan bermanfaat yaa untuk teman-teman semua ^^

0 Response to "Cara UNREG Data NIK KTP pada Nomor Kartu SIM yang Benar sebelum dibuang"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.